Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dividen dibagikan, si pemberi dividen tau harus motong tidaknya darimana kalau belum tau si penerima dividen investasi atau tidak?

Jawaban

sedari awal si pemberi dividen tidak melakukan pemotongan. kalau memang tidak diinvestasikan dan jadi objek, si penerima dividen harus setor sendiri PPhnya

Dasar Hukum

Editor

NA