Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon bantuannya, saya kemarin terdapat status lebih pajak, dan sudah memilih restitusi dengan penelitian. Namun, sampai saat ini saya belum menerima surat SKPKPP dan SPMKP. Bisakah dibantu untuk penjelasannya..?

Jawaban

coba gali dulu, SPT nya SPT apa, masa pajaknya, LB karena apa. Lalu alasannya apa kok milih pengembalian pendahuluan (apakah masuk kriteria tertentu atau persyaratan tertentu)?

Dasar Hukum

Editor

AJ