Mohon bantuannya, saya kemarin terdapat status lebih pajak, dan sudah memilih restitusi dengan penelitian. Namun, sampai saat ini saya belum menerima surat SKPKPP dan SPMKP. Bisakah dibantu untuk penjelasannya..?
coba gali dulu, SPT nya SPT apa, masa pajaknya, LB karena apa. Lalu alasannya apa kok milih pengembalian pendahuluan (apakah masuk kriteria tertentu atau persyaratan tertentu)?
–
AJ