Dividen yang diterima op yg berasal dari dalam negeri harus diinvestasikan berapa lama? Kalo tidak memenuhi ketentuan bukan objek berarti kan jadi objek, setor sendiri kode apa dan harus lapor spt masa pph final ga?
paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen diterima, kalo jadi objek setor sendiri 411128 419, ketika setor dianggap sudah lapor spt masa juga, lengkapnya pasal 36 - 41 PMK-18/2021
–
CRG