selamat pagi, maaf mau tanya, jika lokasi usaha berada dicakung, apakah itu masuk ke kawasan berikat ya ?
Berbeda dengan kawasan bebas yang jelas wilayahnya batam, bintan, dll. Untuk kawasan berikat ada istilah Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mana harus ada penetapan dan izin diatur di Pasal 6, 7, 8 PMK 131/PMK.04/2018.
–
YE