Berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b, nomor 1 dan 2, PER 05 2021, jika NPWP Pusat berada di KPP Madya, sedangkan NPWP cabang tidak terdaftar di KPP Madya, Kewajiban PPN dilakukan di Pusat. Apakah cabang perlu mendaftarkan diri sebagai PKP terlebih dahulu agar PPN dilakukan dipusat?
pasal 5 PER 05 2021 disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. yang dipusatkan adalah yang mempunyai kewajiban pelaporan ppn alias pkp. namun, jika ingin melakukan penambahan cabang ke pemusatan bisa tanpa harus pkp dulu.
–
EAL