Pak, kalau kita dapat penghasilan non operasional diluar pendapatan omzet apakah dipotong pph final ? karena yg tercantum itu pph final umkm perhitungannya didapat dari total omzet/penjualan
WP merupakan jasa pembiayaan, lalu dapat fee dari notaris karena udah langganan pakai jasa notaris. fee notaris ini seperti hadiah/hibah, maka uang dari notaris bukan objek PP 23
–
MH