Halo Kak…Maaf mau tanya soal ebupot. Kalau di dalam tabel “Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23” statusnya berbunyi “Belum Posting - SPT Hapus” itu maksudnya apa ya? Apakah impor excel yang dilakukan tidak berhasil?
Minta SS di kolom aksi aja kali ya? Sambil gali, masa berapa? Sebelumnya sudah posting kemudian hapus SPT/bupot? Ini bupot dari djponline atau PJAP?
–
MH