Selamat siang, saya mau tanya jika mau ambil deviden apa benar untuk pph nya 0% dan untuk pemanfaatan PPh 0% ini apa persyaratannya yah.Mohon informasinya.Terima kasih. apakah ini berkaitan dgn dividen bukan objek pajak mas/mba?
boleh dijelasin mengenai ketentuan pmk 18/2021, dividen sebagai bukan objek pajak. kriteria dividen tersebut diatur di pasal 14, ada dividen dalam negeri dan luar negeri. dividen dalam negeri ada dua, dividen yang diterima OP dan yang diterima badan. ketentuan nya kan beda2 , kalo dijelasin semua panjang juga kak. sambil digali aja dividen yang dia maksud apakah dalam negeri atau luar negeri, diterima OP atau badan.
–
EAL