NPWP elektronik dapat dicetak secara mandiri dan berfungsi sama seperti npwp fisik dr kpp. Ini dasar hukumnya dimana ya mas/mb?
kalau secara eksplisist yang menyebutkan sperti itu tidak ada, namun di jelaskan bahwa di pasal 10 ayat 8 per 04 2020, kpp mengirimkan dok berupa npwp bisa secara elektronik melalui email yang telah terdafar di DJP.
–
RAD