wp pindah pkp, ada pib belum dikredtkan di kpp lama, bisa dikreditkan di kpp baru?
Pasal 22 ayat 3 Per04/2020 “Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPPLama.”
–
FDY