Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mohon informasi tentang mengenai pajak jika kita bekerja di luar negeri dan bekerja di perusahaan Asing dimana kita sebagai karyawan disana.Mohon informasi tentang peraturan perpajakan nya . Mas/Mba, jika WP bertanya hal diatas kira kira yang perlu dijelaskan apa saja ya ? Atau perlu di konfirmasi terlebih dahulu ?

Jawaban

dia statusnya masih SPDN ato sudah jd SPLN? lihat pasal 3 - 6 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

WW