pemberitahuan insentif PPh 25 masa April PMK 44/2020, disampaikan paling lambat kapan?
Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Halini dengan pertimbangan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggai 27 April 2020 dan batas akhir penyetoran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 paling lambat tanggal 15 Mei 2020. SE-29/2020
–
AMP