Kalau umkm tidak membayar 0,5 % dan tidak menunjukan sket pp 23 ketika bertransaksi dengan lawan transaksi sehingga dipotong pph pasal 22, spt tahunannya gimana ya?
kreditkan pph pasal 22 di SPT Tahunan. jadi LB. Tetep bayar 0,5% yaa
–
EK