mas/mba, kalau wp punya harta berupa mata uang asing itu dalam kolom harta spt tahunan harus dicantumkan dalam rupiah ya? kalau iya, dasar hukumnya apa? aku cek di petunjuk pengisian nggak disebut secara tertulis harus rupiah. cmiiw
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
–
FDY