Mas/mb kalo SPT badan nihil apa tetep bisa mengajukan permohonan perpanjangan (SPT 1771 Y)?
di Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan penjelasannya kata-katanya dapat, bisa-bisa aja harusnya kalo memang butuh perpanjang karena satu dan lain hal, yang penting cara penyampaian pemberitahuan perpanjangannya sesuai di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1446
–
CRG