Selamat siang saya ingin bertanya, Jika WP OP (PKP) akan menghibahkan persediaan barang dagang kepada anaknya yg merupakan WP OP (non PKP), apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN?
secara umum sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, arahnya bisa pemberian cuma-cuma bisa dicek resume ini dulu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121
–
CRG