wp melakukan penyerahan rumah susun yg disubsidi pemerintah, dia selalu bayar 1% dia bisa pake pp 23 ? trus di spt tahunan lapornya gimana ?
dia brti melakukan pengalihan rumah susun makanya e-pphtb 1% bukan pp 46 dan juga wp tidak berhak menggunakan pp 23 krn melakuakn kegiatan usaha yg pajaknya diatur dengan tarif tersendiri yaitu pph final. di spt tahunan brti dimasukan dalam lampiran IV yg pph final dan di lampiran 1 nya kalau semua penghasilan dia final maka seharusnya no 3 dan 4 sama sehingga penghasilan neto fiskal nya 0
–
AL