wp pemusatan. wp pusat ada di TLDDP, wp cabang ada di KEK, ad faktur pajak atas nama npwp dan alamat dr cabang 07 apakah bisa dilaporkan di pusatnya ?
sesuai dengan ketentuan di per 07 th 2020 nya seharusnya bisa dilaporkan dalam spt masa ppn pusatnya namun secara di aplikasinya bisa dipastikan coba minta wp coba upload saja
–
AL