WP awalnya dapat penyetoran modal 10M, tapi kemudian yang 5M ditarik lagi. Apakah ada PPh-nya?
Atas penyetoran modalnya bukan merupakan objek PPh. Untuk penarikannya, digali dulu detailnya. Badannya CV atau PT, ditarik kembali kenapa dan dalam bentuk apa.
–
FSP