mohon infonya,perbedaan bagian II.D dan II.F pada kolom perhitungan PPN kurang bayar/lebih bayar itu apa ya?dan tata cara pembetulan SPT Masa PPN ada di lampiran peraturan mana?
bagian II.D itu perhitungan PPN kurang bayar/ lebih bayar dari perhitungan PK-PM, sedangkan II.F itu hasil dari perhitungan II.D dengan II.E (KB/LB pada SPT yang dibetulkan). tata cara pembetulan SPT Masa PPN ada di lampiran PER-29/PJ/2015.
–
M