Saya mau tanya mba, BUT alau punya penghkasilan final (konstruksi) kan otomatis laba fiskalnya 0 ya, karna sudah dipotong pph final. Artinya, penghasilan kena pajaknya juga 0. Betul bukan?
PMK 14/2011 pasal (6): Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
–
WSM