Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Developer pmk 21, kan penyerahannya dpt fasilitas tdk dipungut, nah PM nya gmn apakah bs dikreditkan, apakah nnt bisa LB?

Jawaban

Sepanjang bukan merupakan pm yg tdk bs dikreditkan (pasal 9 ayat 8) maka harusnya bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

WSM