Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Asset yg diikutkan TA nanti di spt tahunan tetap disusutkan kan ya?

Jawaban

PMK 118/2016: Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

WSM