Terkait perjalanan dinas, anggota DPRD itu termasuk pejabat pemerintah tidak ya?
Anggota DPRD pejabat daerah, anggota DPR RI pejabat pemerintah. Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)
–
WSM