kak konsultan designer interior termasuk ke pph jasa konstruksi kan ya kak sesuai pengertian pp51/2008?
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Sepanjang untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, maka kena pph final atas jasa konstruksi.
–
YE