Mau tanya kalau ada pegawai expat sudah bekerja >183 hari lalu di thn 2020 resign per Maret. Berarti penghasilan di A1 nya disetahunkan atau tidak ya? Untuk dasar hukumnya ada di peraturan apa ya? Terima kasih
Disetahunkan itu jika pegawai berhenti bekerja pada Tahun berjalan dan sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektif, misal meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. Jika kewajiban pajak subjektif masih ada, harusnya tidak setahunkan.
–
YE