Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP PP 23 dipotong pph pasal 23 atas jasa yang diberikan, apakah WP PP 23 tersebut harus tetap setorkan sendiri PPh Final nya?

Jawaban

tetap setor sendiri. bukti potong pph pasal 23 tersebut bisa jadi kredit pajak di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

FRS