CV kami baru berdiri 2020 dan ada kerugian, dimasukan pada lampiran 2a?
WP mengajukan surat pemberitahuan pakai tarif umum nggak? kalau memenuhi kriteria PP 23 dan tidak mengajukan pemberitahuan pakai tarif umum maka ph nya kan kena final, ga dianggap rugi
–
AJ