WP PP 23 tahun 2018, dipotong PPh pasal 23 oleh pemberi penghasilan karena lupa/tidak menyerahkan Sket.. selanjutnya, apakah harus setor sendiri PPh finalnya? kemudian PPh pasal 23 yang sudah dipotong (dapat bukti potong) apakah bisa diminta kembali?
setor sendiri… bisa PMK 187
–
SR