mau tanya utk peraturan tentang pemotong yang tidak memberikan ebilling DTP umkm perusahaan kami UMKM, bertransaksi dengan perusahaan Pemotong/pemungut, karena py surat pp23 maka kami dpt insetif dtp, pihak lawan transaksi tidak boleh memotong ke kami, tapi tidak mengeluarkan ebillingDPT itu gimana ya?
Pasal 6 ayat 4 PMK 9/ 21: Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
–
SR