ada pinjaman ke luar negeri (non bank), ada balikin pokok+bunga, kemudian ada bayar pajak atas bunga tersebut… ketika balikin pokok+bunga tadi menggunakan mata uang asing, kurs yg dipakai pada saat apa ya?
yang ditanya terkait pph 26 atas bunga..kurs yang dipakai adalah kurs pada saat pemotongan
–
SR