Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika kami sbg penjual menerima uang muka dari pembeli (kawasan berikat), apakah tetap di buat faktur pajaknya ka?

Jawaban

sepanjang penjual adalah PKP yang diserahkan BKP, tetep terbit faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

SR