pendapatan atas denda, dikenakan pajak tidak? Jadi perusahaan B membatalkan transaksi dg PT.A, jadi PT A dpt pendapatan atas denda tsb
jika tidak masuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka kembali ke pasal 4 ayat 1. dapat dikenakan pajak di spt tahunan.
–
EAL