jangka waktu pengembalian pajak jika sudah terbit SKPPKP
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan rekening; atau paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPP menerima rekening atau 1 (satu) bulan sejak SKPPKP diterbitkan, mana yang terlebih dahulu, dalam hal rekening diterima lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak SKPPKP terbit.
–
EII