Penjualan perak batangan yg diberi stempel apakah dibebaskan dari ppn dan penjual tidak perlu dikukuhkan sbg pkp?
penyerahan atas perak batangan bukan masuk kategoti non bkp, jadi sepanjang sudah masuk kategori wajib pkp maka harusnya dikukuhkan. namun atas penyerahan tsb mendapatkan fasilitas dibebaskan.
–
FRS