WP mau buat pembetulan 2 untuk masa pajak sebelum berlakunya efaktur 3.0. Tapi waktu dicek di efaktur web, PM-nya nggak masuk. Gimana ya?
Untuk masa pajak sebelum berlakunya efaktur 3.0, dilakukan di desktop, create csv dan dilaporkan via djponline.
–
FSP