Mau menanyakan mengenai realisasi Pembebasan Pajak atas Deviden untuk pelaporannya apakah perusahaan pembagi Deviden atau orang pribadi tersebut yang melaporkan? bisa dibantu untuk memberikan penjelasan atas cae tersebut? mohon dibantu ketentuan pelaporannya?
Yang melaporkan WP yang mendapatkan pengecualian/WP penerima dividennya. Pelaporan masih sama seperti yang dijelaskan dalam PMK-18/2021 bisa sampaikan pasal 36 dan 41 nya.
–
DFV