Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sy lakukan pembetulan SPT PPN Masa Januari 2021 . status LB dan tidak merubah angka LB dari status SPT PPN Normal ( krn salah nama produk saja ) Pertanyaaan kenapa di INDUK Kolom H . TIDAK BISA DI Klik..

Jawaban

SPT Normal LB, pembetulan tidak merubah angka, jadi SPT Pembetulannya statusnya nihil. Jadi memang tidak bisa mencentang point H. karena SPT Pembetulannya statusnya nihil. WP tetap bisa mengakui kompensasi LB sebagaimana pada SPT normalnya,

Dasar Hukum

Editor

DFV