Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo kita tax refund karena ada kelebihan bayar ppn jln, itu msti pembetulan spt dlu ?

Jawaban

bisa ajukan pengembalian PMK-187/2015. Apabila di SPT di kreditkan full nilainya, silakan pembetulan sesuai hak pengkreditan dia sesungguhnya.

Dasar Hukum

Editor

DFV