apakah transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh perusahaan PT kpd perorangan yg sebagai pemegang saham dan sbg direksi apakah dianggap sebagai transaksi transfer pricing? pake ketentuan yg mana ya?
untuk menentukan terkait hubungan istimewanya sesuai ketentuan UU PPh Pasal 18 ayat 4. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Untuk transfer pricingnya bisa cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a372457bfef3916c4b3dbcdcb7939784#legenda_terkait
–
WDP