Selamat pagi, izin bertanya terkait ketentuan pajak untuk Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk operasional. jika melakukan transaksi pembelanjaan dengan KKP operasional pada merchant luar negeri seperti pembelian buku referensi yang nilainya di atas 2jt, apakah dikenakan pajak? mohon informasinya. terimakasih
pembayaran dgn KKP untuk instansi pemerintah diatur di Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (1) PMK-231/2019
–
CRG