ingin menanyakan tentang proyek konstruksi dibiayai hibah apakah ada bukti potong 4 ayat 2 atau hanya SSP dalam rangka bantuan luar negeri?
untuk PPhnya bisa berupa SSP atau bukti pemungutan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288&str=hibah luar negeri&q_do=match
–
NA