perpanjangan penyampaian SPT Tahunan (SPT Y), bisa ker
formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) espty tidak ada di pajak.go.id, minta kpp. wp boleh milih mau pakai kertas atau isi di espt Y dulu. tapi nanti ujung2nya tetap menyampaikan dokumen kertas ke kpp (yg dari espt y diprint)
–
ALK