Saya bendahara pemerintah, jika ada tagihan dari bengkel (PKP) terkait servis kendaraan dinas yang dalam tagihan itu ada sparepart juga dengan rincian Jasa servis 1.600.000 dan Sparepart 1.700.000 dan PPN 330.000, apakah ada pungutan PPh22 di dalamnya?
motong pph 23 sama mungut PPN aja. Pph 22 nya ga mungut karena nilainya masih dibawah threshold, kalau diatas 2jt baru mungut
–
AMP