terkait aturan pajak deviden khususnya SHU dari Koperasi, apakah SHU yang diterima pengurus yang juga dikenakan pajak deviden mengingat pengurus tidak menerima imbalan di Koperasi?
sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf i, UU 11/2020 kluster perpajakan, maka harusnya bukan objek pajak bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
–
RS