apabila saya ada SPT PPN Desember 2020 dengan posisi lebih bayar sebesar 1,5 M. namun ada revisi invoice yang mengakibatkan lebih bayar berkurang maenjadi 1,2 M saja sehingga terdapatkurang bayar sebesar 400 juta. mengenai hal ini mohon bantu info kami apakah untuk masa berikutnya kami perlu melakukan pembetulan atas SPT kami (masa Januari 2021 sampai Maret 2021) dimana sebelumnya terdapat kompensasi lebih bayar dari Desember 2020 sebesar 1,5 M
Sesuai per-29/2015 aja ya, ada contohnya LB jadi Lb lebih kecil pilihan pembetulannya gimana
–
NA