saya mau tanya, untuk jasa animasi apakah dikenakan jasa PPh 23? dan untuk video editor apakah masuk ke jasa mixing film?
Transaksinya badan sama badan ya? Kita normatif aja ya, jenis jasanya bisa dicek di pmk 141/2015. Kalo ngga ada yg sama persis, bisa pilih yg paling mendekati. Untuk video editor masuk ke mixing atau nggak, bukan wewenang kita ya nentuin masuk nggaknya, boleh penegasan ke kpp
–
NA