Saya mau tanya, kan syarat untuk melakukan impor itu harus sudah lapor SPT Badan. Kalau perusahaan lapor SPT Y apakah bisa atau ngga ya, dan apakah nanti akan bermasalah di bea cukai atau tidak? Spt-Y ini kan sifatnya pemberitahuan ya mas/mbak, apakah nanti di bc ada filter untuk hal ini atau gimana ya?
untuk SPT-Y itu memang pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Kalau untuk dari sistem BC aku kurang tau. Tapi kalau wp belum lapor SPT Tahunan nanti bisa menyebabkan status KSWPnya jadi tidak valid.
–
WDP