Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ekspor tp belum ada penyerahan lalu dia udah dibayar uang mukanya gitu sistemnya tetep buat fp dulu kaya yg dilakukan di daerah pabean apa gimana ya? terus terkait uang mukanya itu kalau faktur pajak uang muka atas ekspor perlakuannya gmana y kalau memang waktu ada ekspor ? karena di PEB kan gak bisa cross uang muka …. buka faktur pajak uang muka di sistem pun gmana y ?

Jawaban

1. Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009 2. Sedangkan dokumen yg digunakan adalah PEB berdasar PER-13/2019 3. Saat penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. PP 1 2012 pasal 17(8) 4. Sesuai dengan hal tsb ada surat penegasan S-60/PJ.321/1999 yg menjelaskan Atas penerimaan uang muka (deposit) ekspor terutang PP

Dasar Hukum

Editor

HND