WP PP 23 harusnya dipotong 0,5% tetapi malah dipotong 2% karena tidak menunjukkan sket, bagaimana?
Dalam hal terdapat transaksi yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 namun telanjur dipotong atau dipungut PPh Berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain maka a) Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut; dan b) atas PPh yang
–
YE